PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 166
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelaksanaan penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf b dilakukan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya. (2) Tahapan penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persiapan; b. survei lapang; dan c. perumusan konsep rencana teknis pusat SKP.
