PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 165
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana teknis rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) merupakan rencana teknis detail rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
