Pasal 164
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf g merupakan rencana kebutuhan biaya untuk mewujudkan pusat SKP. (2) Rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat biaya: a. penyiapan lahan siap bangun untuk pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri; b. prasarana jalan antar zona dalam pusat SKP; c. Prasarana jalan antara pusat SKP dan pusat SP lain dalam SKP; d. Sarana pelayanan umum dan Utilitas Umum pusat SKP; dan e. dukungan pengembangan usaha dan investasi. (3) Selain rencana kebutuhan biaya pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP juga memuat rencana biaya pembangunan SP sesuai dengan bentuk SP yang ditingkatkan fungsinya menjadi pusat SKP.
