PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 163
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf f merupakan rencana jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan pusat SKP. (2) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah keluarga yang diperlukan untuk pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri;
b. informasi peluang jenis usaha perdagangan, jasa, dan industri yang tersedia; c. kompetensi sumber daya manusia yang diperlukan dalam pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri; dan d. syarat sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi dan peluang jenis usaha yang tersedia.
