PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 162
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf e merupakan rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan pada pusat SKP. (2) Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk jenis TSM.
