Pasal 161
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf d merupakan rencana pelayanan dan pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri. (2) Rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan potensi dan peluang yang direkomendasikan dalam rencana rinci SKP.
(3) Rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana pelayanan dan pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri berbasis komoditas unggulan yang dikembangkan dalam SKP. (4) Rencana pelayanan dan pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. rencana penyiapan lahan siap bangun untuk pengembangan usaha perdagangan dan jasa dan/atau industri; b. informasi potensi produk yang dapat dihasilkan, distribusi, dan pemasaran; dan c. informasi potensi sumber daya modal.
