Pasal 160
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf c merupakan: a. rencana detail pola pengembangan usaha pokok sesuai dengan komoditas unggulan yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP; dan b. rencana pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri terintegrasi dengan rencana pengembangan komoditas unggulan SKP. (2) Rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis komoditas unggulan; b. perkiraan produksi; c. kebutuhan sarana pengolahan; d. kebutuhan prasarana distribusi dan pemasaran; e. kelayakan usaha dan kelayakan investasi; dan f. pengelolaan usaha.
