Pasal 159
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana tata letak pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 bagi rencana teknis pusat SKP yang berasal dari area delineasi rencana SP- Tempatan merupakan rencana peruntukan ruang bagi pengembangan: a. pusat pelayanan umum dan pemerintahan; b. pusat perdagangan dan jasa; c. jaringan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan/atau d. pusat pengembangan industri. (2) Rencana tata letak pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 bagi rencana teknis pusat SKP yang berasal dari area delineasi rencana SP-Pugar merupakan rencana peruntukan ruang bagi: a. pemugaran dan/atau pembangunan perumahan; b. penyiapan lahan usaha; c. pusat pelayanan umum dan pemeritahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. jaringan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan/atau f. pusat pengembangan industri. (3) Rencana tata letak pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 bagi rencana teknis pusat SKP yang berasal dari area delineasi rencana SP-Baru merupakan rencana peruntukan ruang bagi: a. pembangunan perumahan; b. penyiapan lahan usaha;
c. pusat pelayanan umum dan pemeritahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. jaringan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan/atau f. pusat pengembangan industri.
