PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 158
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b merupakan rencana tata letak pemanfaatan ruang pusat SKP. (2) Rencana tata letak pemanfaatan ruang pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan area delineasi rencana SP yang ditetapkan menjadi pusat SKP.
