PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 157
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Luas pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a merupakan luas keseluruhan area delineasi rencana pusat SKP yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP. (2) Ketentuan luas area delineasi rencana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 berlaku mutatis mutandis terhadap luas area delineasi rencana pusat SKP.
