Pasal 156
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Muatan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a disesuaikan dengan area delineasi SP yang dikembangkan menjadi pusat SKP. (2) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. luas pusat SKP; b. rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP; c. rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan; d. rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan; e. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; f. rencana daya tampung penduduk; dan g. rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP. (3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap rencana teknis pusat SKP memuat Rencana Pengembangan Pusat SKP tahap penyesuaian. (4) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan rencana teknis rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP.
