PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 155
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 disusun berdasarkan: a. dokumen rencana rinci SKP; dan b. dokumen hasil penyelesaian legalitas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. muatan rencana teknis pusat SKP; dan b. pelaksanaan penyusunan rencana teknis pusat SKP.
