Pasal 154
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana teknis pusat SKP yang berasal dari SP- Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a merupakan rencana teknis pengembangan permukiman penduduk setempat menjadi pusat SKP. (2) Rencana teknis pusat SKP yang berasal dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b merupakan desain konsolidasi tanah Transmigrasi untuk meningkatkan fungsi SP-Pugar menjadi pusat SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi. (3) Rencana teknis pusat SKP yang berasal dari SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf c merupakan rencana teknis peningkatan fungsi SP-Baru menjadi pusat SKP.
