Pasal 172
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Observasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan data sekunder mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan wilayah perencanaan pusat SKP. (2) Data primer dan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. data fisik dan lingkungan; b. data status dan penggunaan tanah; dan c. data ekonomi, sosial, dan budaya. (3) Data fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. topografi; b. sumber daya lahan; c. sumber daya air; d. sumber daya hutan; dan e. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
(4) Data status dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. status penguasaan dan/atau kepemilikan tanah; dan b. pemanfaatan lahan. (5) Data ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup: a. jumlah, sebaran, dan komposisi penduduk; b. adat istiadat; c. kelembagaan sosial dan kegamaan masyarakat; d. toleransi; e. persepsi dan harapan masyarakat terhadap perubahan; f. mata pencaharian; dan g. tingkat pendapatan rata-rata per keluarga.
