PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 150
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat: a. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146; b. hasil observasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148; dan c. hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud Pasla 149. (2) Dokumen hasil suvei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tabulasi data dan informasi, peta, dan gambar visual.
