Pasal 149
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menganalisis hasil studi lapang sebagai bahan penyusunan rencana teknis SP. (2) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup analisis tentang: a. harapan dan aspirasi masyarakat; b. struktur dan pola pemanfaatan ruang; c. sumber daya dan kemampuan lahan; d. kebutuhan prasarana dan sarana; e. pengembangan ekonomi masyarakat; f. sosial dan kependudukan; g. Rencana Pengembangan SP tahap penyesuaian; dan h. potensi masalah yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SP. (3) Hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam dokumen yang memuat: a. kondisi, harapan, dan aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan penyusunan rencana teknis SP;
b. potensi dan masalah yang perlu diantisipsai dalam penyusunan rencana teknis SP; dan c. alternatif yang perlu diakomodasikan dalam penyusunan rencana teknis SP.
