Pasal 151
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perumusan konsep rencana teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP; dan b. dokumen hasil survei lapang. (2) Hasil penyusunan konsep rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen rencana teknis SP yang memuat ketentuan tentang muatan rencana teknis SP sesuai dengan bentuk SP dan dilengkapi dengan tabulasi data, peta, hasil analisis, gambar dan foto, serta dokumen administrasi. (3) Dokumen RT-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal RT-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk SP-Pugar, konsep rencana teknis SP- Pugar dibahas dan disahkan oleh tim koordinasi Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi. (5) Dalam hal RT-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan dukungan pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dokumen rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberikan kewenangan.
