PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 142
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a dilaksanakan untuk menyusun dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP.
(2) Penyusunan dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP. (3) Dalam hal rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana teknis SP-Pugar, persiapan dilaksanakan dengan melakukan reviu terhadap hasil pengumpulan data fisik dan yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
