PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 141
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pelaksanaan penyusunan Rencana Teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. survei lapang; dan c. perumusan konsep Rencana Teknis SP.
