Pasal 140
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf e meliputi: a. penugasan kepala desa sebagai penanggung jawab pengembangan SP atau pembentukan unit khusus penanggung jawab pengembangan SP; dan b. pembentukan lembaga masyarakat. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup rencana penugasan kepala desa sebagai penanggung jawab SP atau pembentukan unit khusus penanggung jawab pengembangan SP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya pembangunan permukiman pada SP yang bersangkutan. (4) Pembentukan lembaga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk berdasarkan usulan atau aspirasi masyarakat setempat.
