PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 139
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat rencana kegiatan: a. bimbingan, pelayanan, pendampingan, dan/atau pemanfaatan dan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas SP; dan b. pengelolaan aset SP.
