PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 138
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat rencana kegiatan penyuluhan, fasilitasi, bimbingan, pelayanan, advokasi, dan pendampingan dalam rangka: a. pemanfaatan ruang; b. konservasi tanah dan air; c. pengendalian hama; d. penyehatan lingkungan; dan e. mitigasi kebencanaan.
