Pasal 137
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pengembangan di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf b, mencakup: a. pelayanan umum pemerintahan. b. adaptasi lingkungan; c. pendidikan, pemberdayaan generasi muda, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kesehatan dan keluarga berencana; dan d. keagamaan dan mental spiritual. (2) Rencana kegiatan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup rencana kegiatan pelayanan administrasi kependudukan, fasilitasi prasarana dan sarana perkantoran serta pelayanan kepentingan umum lainnya. (3) Rencana kegiatan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan fasilitasi gotong royong, pengenalan seni budaya dan pranata sosial, serta bimbingan dan pendampingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban lingkungan sesuai dengan kearifan lokal. (4) Rencana kegiatan pendidikan, pemberdayaan generasi muda, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kesehatan dan keluarga berencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana, pelayanan, dan bimbingan keberlangsungan kegiatan pendidikan, pemberdayaan generasi muda, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta kesehatan dan keluarga berencana. (5) Rencana kegiatan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana, pelayanan, dan bimbingan keberlangsungan kehidupan beragama dan pembinaan mental spiritual.
