Pasal 136
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf a, mencakup: a. pembagian lahan atau ruang usaha bagi SP-Baru dan bagi permukiman baru bagian dari SP-Pugar;
b. pembagian bantuan pangan bagi SP-Baru dan SP- Pugar; c. pemberian bantuan sarana produksi bagi SP-Baru dan SP-Pugar; dan d. fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan pengembangan budidaya dan usaha bagi semua bentuk SP. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan pemberian bantuan Transmigrasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada transmigran.
