Pasal 135
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SP tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf h merupakan rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial sesuai dengan indikator SP yang ditetapkan. (2) Rencana Pengembangan SP tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana kegiatan pengembangan SP selama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Transmigran ditempatkan. (3) Rencana kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan pengembangan SP di bidang: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. lingkungan; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. kelembagaan.
