Pasal 134
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kebutuhan biaya pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 bagi SP-Baru paling sedikit memuat rencana biaya: a. penyiapan lahan dan/atau sarana usaha; b. pembangunan perumahan; c. pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan d. fasilitasi penempatan Transmigran. (2) Rencana kebutuhan biaya pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 bagi SP-Pugar paling sedikit memuat rencana biaya: a. pemugaran rumah penduduk setempat peserta konsolidasi tanah; b. pembangunan rumah penduduk setempat peserta konsolidasi tanah; c. pembangunan rumah Transmigran; d. penyiapan ruang usaha dan/atau investasi; dan e. rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP.
(3) Rencana kebutuhan biaya pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 bagi SP- Tempatan paling sedikit memuat rencana biaya rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan: a. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; b. jaringan antara SP yang bersangkutan dan SP lain dalam SKP; dan c. dukungan pengembangan usaha dan/atau investasi.
