PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 133
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kebutuhan biaya pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf g merupakan rencana kebutuhan biaya pembangunan SP untuk mewujudkan SP yang memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan. (2) Rencana kebutuhan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bentuk SP.
