PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 132
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana teknis detail Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP sebagaimana dimaksud pada Pasal 122 huruf f dapat berupa rencana rehabilitasi, rekonstruksi, dan/atau pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan SP.
