PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 131
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 bagi SP-Baru paling sedikit memuat: a. jumlah keluarga; b. komposisi usia, pendidikan, mata pencaharian, dan jenis kelamin; dan c. kompetensi penduduk yang diperlukan untuk mengembangkan pola usaha pokok. (2) Muatan rencana daya tampung penduduk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat: a. jumlah penduduk yang sudah ada; dan b. jumlah penduduk tambahan yang diperlukan.
