PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 130
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf e merupakan rencana jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan SP. (2) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bentuk SP.
