PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 129
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf d merupakan rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan dalam SP-Baru dan/atau SP-Pugar. (2) Rencana jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis TU atau TSB. (3) Rencana jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan arahan jenis transmigrasi yang direkomendasikan dalam rencana rinci SKP.
