PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 128
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf c merupakan rencana detail pola pengembangan usaha pokok dan pengembangan usahanya sesuai dengan komoditas unggulan yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP. (2) Rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis komoditas; b. input sarana produksi; c. perkiraan produksi; d. sarana pengolahan; e. prasarana distribusi dan pemasaran; f. kelayakan usaha; g. manajemen usaha; dan h. kelayakan investasi.
