PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 127
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana tata letak pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 bagi SP-Tempatan merupakan gambaran kondisi pemanfaatan ruang permukiman penduduk setempat yang dikembangkan menjadi SP- Tempatan. (2) Gambaran kondisi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kondisi ruang yang diperuntukkan bagi: a. perumahan; b. lahan usaha; c. jaringan Prasarana; dan d. Sarana dan Utilitas Umum;
