Pasal 126
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana tata letak pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 bagi SP-Pugar merupakan rencana peruntukkan ruang bagi pemugaran dan/atau pembangunan permukiman dan penyiapan lahan usaha. (2) Rencana pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana letak dan ukuran kaveling bagi pembangunan perumahan dan pengembangan lahan usaha; b. rencana letak dan luas lahan bagi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Pugar; c. rencana letak dan luas lahan bagi perlindungan setempat berupa ruang terbuka hijau, ruang sempadan sungai, dan/atau areal perlindungan setempat lainnya; dan d. rencana letak dan luas lahan bagi pengembangan investasi. (3) Rencana letak dan ukuran kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kaveling yang disediakan bagi: a. peserta konsolidasi tanah pada permukiman penduduk setempat yang dipugar; b. peserta konsolidasi tanah pada permukiman baru di areal SP-Pugar; dan/atau c. peserta konsolidasi tanah dan/atau Transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar.
(4) Rencana letak dan ukuran kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan daftar nama peserta konsolidasi tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
