Pasal 125
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana tata letak pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 bagi SP-Baru merupakan rencana pemanfaatan ruang untuk: a. perumahan; dan b. lahan usaha. (2) Rencana pemanfaatan ruang untuk perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP.
(3) Rencana tata letak pemanfaatan ruang untuk lahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup ruang yang diperuntukkan bagi penyediaan lahan usaha dan/atau lahan pengembangan investasi. (4) Dalam rencana pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan ruang yang diperuntukkan bagi perlindungan setempat berupa ruang terbuka hijau, ruang sempadan sungai, dan areal perlindungan setempat lainnya.
