PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 124
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana detail pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf b merupakan rencana tata letak pemanfaatan ruang SP. (2) Rencana tata letak pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bentuk SP.
