Pasal 123
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Luas SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a merupakan luas keseluruhan area delineasi rencana SP yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP. (2) Luas keseluruhan area delineasi rencana SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi SP-Baru paling sedikit 1.500 Ha (seribu lima ratus hektare) dan paling banyak 2.500 Ha (dua ribu lima ratus hektare) atau sesuai dengan pola usaha pokok yang akan dikembangkan. (3) Luas keseluruhan area delineasi rencana SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi SP-Pugar dan SP-Tempatan sesuai dengan luas wilayah administrasi desa atau bagian dari wilayah administrasi desa. (4) Luas keseluruhan area delineasi rencana SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandai garis batas dan titik koordinat.
