PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 122
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Muatan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 paling sedikit memuat: a. luas SP; b. rencana detail pemanfaatan ruang SP; c. rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usahanya; d. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; e. rencana daya tampung penduduk; f. rencana teknik detail Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; g. rencana kebutuhan biaya pembangunan SP; dan h. rencana pengembangan SP tahap penyesuaian.
