Pasal 143
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) atau hasil reviu terhadap hasil pengumpulan data fisik dan yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (3), dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP. (2) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum area delineasi rencana teknis SP; b. kedudukan rencana teknis SP dalam rencana rinci SKP; c. metode pelaksanaan kegiatan; dan d. rencana kerja rinci dilengkapi dengan perangkat survei. (3) Rencana kerja penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan tabulasi data, peta, dan/atau gambar visual. (4) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
