PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 119
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Rencana Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf b merupakan proses penyusunan rencana teknis SP. (2) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana teknis detail sebagai dasar pelaksanaan pembangunan SP.
