PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 120
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dilaksanakan pada area delineasi rencana SP yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP.
(2) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan: a. dokumen rencana rinci SKP; dan b. dokumen hasil penyelesaian legalitas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. muatan rencana teknis SP; dan b. pelaksanaan penyusunan rencana teknis SP.
