Pasal 118
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. dokumen rencana kerja penyusunan rencana rinci RKT; dan b. dokumen hasil survei lapang. (2) Penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyusun rumusan rencana rinci SKP yang memuat: a. potensi, masalah, peluang, tantangan, dan kecenderungan pembangunan dan pengembangan SKP; dan b. muatan rencana rinci SKP sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84. (3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana rinci SKP yang dilengkapi dengan: a. peta situasi letak dan luas delineasi SKP skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu);
b. peta struktur SKP skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu); c. peta rencana peruntukan SKP skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu); d. peta rencana awal konsolidasi tanah di SP-Pugar skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu); e. hasil survei lapang; f. dokumentasi visual pendukung; dan g. jadwal tahapan pembangunan SKP yang direkomendasikan. (4) Dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai kewenangannya. (5) Dalam hal pembangunan fisik SKP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberikan kewenangan.
