PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 117
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat: a. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4); b. hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2); dan c. hasil analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (7).
