Pasal 116
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data struktur dan pola pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi kesesuaian struktur dan pola pemanfaatan ruang dengan kondisi fisik dan lingkungan, status dan penggunaan tanah, (2) Analisis data sumber daya dan kemampuan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai daya dukung lingkungan fisik SKP. (3) Analisis data pengembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai potensi dan peluang pengembangan komoditas unggulan dalam SKP. (4) Analisis data sosial, budaya, dan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 115 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi sosial, budaya, dan kependudukan wilayah perencanaan. (5) Analisis data kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai jenis dan tingkat kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum kawasan yang direncanakan.
(6) Analisis data transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan ketersediaan Prasarana, Sarana, dan sistem pelayanan transportasi. (7) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dituangkan dalam dokumen hasil analisis data.
