PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 115
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
110 ayat (3) dan ayat (4) dan hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3). (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. struktur dan pola pemanfaatan ruang; b. sumber daya dan kemampuan lahan; c. pengembangan ekonomi; d. sosial, budaya, dan kependudukan; e. kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan f. transportasi.
