PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 114
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Data berupa kondisi sosial ekonomi dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c merupakan data dan informasi mengenai kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat pada area delineasi rencana SKP. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. jumlah, sebaran, dan komposisi penduduk; b. adat istiadat; c. kelembagaan sosial dan kegamaan masyarakat; d. kondisi toleransi; e. persepsi dan harapan masyarakat terhadap perubahan; f. mata pencaharian; dan g. tingkat pendapatan rata-rata per keluarga.
