PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 113
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Data berupa status dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b merupakan data dan informasi mengenai kondisi penguasaan dan penggunaan tanah pada area delineasi rencana SKP. (2) Data dan informasi mengenai kondisi penguasaan dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. status penguasaan tanah; dan b. bentuk pemanfaatan lahan.
