PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 112
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Data berupa kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan data dan informasi mengenai karakteristik fisik dan lingkungan area delineasi rencana SKP. (2) Data dan informasi mengenai karakteristik fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. topografi; b. sumber daya lahan;
c. sumber daya air; d. sumber daya hutan; dan e. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
