PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 111
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan data sekunder mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan area delineasi penyusunan rencana rinci SKP. (2) Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data berupa: a. kondisi fisik dan lingkungan; b. status dan penggunaan tanah; dan c. kondisi ekonomi,sosial, dan budaya. (3) Hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan ke dalam tabulasi data yang dilengkapi dengan informasi, peta, dan/atau gambar visual.
