Pasal 110
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat berkaitan dengan rencana rinci SKP. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh: a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh informal dari setiap desa yang berada dalam delineasi rencana SKP; b. unsur pemerintah desa yang diberikan penugasan oleh kepala desa yang wilayah desanya termasuk dalam delineasi rencana SKP; c. ketua atau anggota badan permusyawaratan desa yang wilayah desanya termasuk dalam delineasi rencana SKP; d. unsur kecamatan yang diberikan penugasan oleh camat yang wilayah kecamatannya termasuk dalam delineasi rencana SKP; dan e. unsur instansi, lembaga, atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam delineasi rencana SKP. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang paling sedikit memuat kesepakatan berupa: a. usulan masyarakat berkenaan dengan rancangan rencana rinci SKP; b. tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam penyusunan rencana rinci SKP; c. nama wakil peserta yang disepakati untuk membantu proses pelaksanaan penyusunan rencana rinci SKP sebanyak paling sedikit 1 (satu) orang setiap desa yang wilayahnya berada dalam delineasi rencana SKP; dan
d. nama wakil instansi, lembaga, atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam delineasi rencana SKP yang disepakati untuk ikut serta dalam proses pelaksanaan penyusunan rencana rinci SKP sebanyak paling sedikit 1 (satu) orang setiap instansi, lembaga, atau badan usaha. (4) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah beserta paling sedikit 3 (tiga) orang wakil peserta, dan disahkan oleh camat.
